Usai dua hari menjalani pemeriksaan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan rencana memanggil pedangdut Saiful Jamil. Padahal, lembaga antirasuah dijadwalkan memeriksa kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkaitan dengan pemeriksaan SJ (Saipul Jamil) pada hari ini penyidik belum perlu memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk terangka R (Rohadi)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada awak media, Rabu (20/7/2016).
Namun, Priharsa mengaku mantan suami Dewi Persik itu masih dimungkinkan untuk diperiksa kembali dalam minggu ini. Terlebih izin pemeriksaan yang diperoleh KPK dari PN Jakut untuk Saipul Jamil berlaku selama sepekan.
Kalau ada informasi yang perlu dikonfirmasi bukan tak mungkin akan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Selama diperiksa dua hari kemarin, Priharsa menyebut penyidik mengorek informasi tentang asal usul uang suap kepada Rohadi. Apalagi, duit sebesar Rp250 juta untuk Rohadi diberikan saat dirinya berada dalam tahanan.
Materi pemeriksaan dua hari kemarin fokus seputar uang pemberian dari tersangka terhadap R. Penyidik menanyakan sejauh mana SJ (Saipul Jamil) mengetahui karena pada saat itu yang bersangkutan posisinya ada di tahanan," tandasnya.
