Laporan Wartawan Tribunnews.
Langkah Tito mendapat dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
itu mesti diwajibkan oleh Kapolri Tito agar lebih efektif.
bukan saja pejabat, tapi penyidik.
terutama penyidik. Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang undangan," jelasnya ketika dihubungi Tribun, Kamis (14/7/2016).
sarannya, juga dibuat Unit Pengendalian Gratifikasi di semua Satker Kepolisian.
Jadi, ketika ada penyidik atau komandan mendapatkan gratifikasi bisa langsung lapor ke UPG dan UPG selanjutnya lapor ke KPK," tandasnya.
