logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 11, 2016 at 03:01PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

KPK meyakini proses penangkapan sampai penetapan tersangka penerima suap Rp250 juta untuk mempengaruhi putusan terdakwa yang membelit pedangdut Saiful Jamil telah dilakukan dengan benar oleh tim Satgas dan penyidik KPK.

Yang pasti KPK siap kalau memang kasus (Rohadi) tersebut dibawa ke pengadilan (melalui jalur praperadilan)," ucap Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Menurut Priharsa, KPK akan menghormati langkah hukum yang ditempuh Rohadi itu. Namun, sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan dan substansi gugatan yang diajukan Rohadi itu.

Sampai hari ini akan dibahas lebih dulu oleh pimpinan mengenai langkah-langkah yang akan diambil opsi yang terbaik akan diambil," kata Priharsa.

Sebelumnya diketahui melalui pemberitahuan yang dipublikasikan bahwa Rohadi telah ajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat. Melalui Tim Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan bahwa Rohadi menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasusnya.

Hal itu dinyatakan melalui gugatan praperadilan Nomor 12/PID/PRAD/2016/PN. JKT. PST, Rohadi menuntut KPK untuk membebaskannya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan rencananya digelar pada Selasa 12 Juli 2016 besok di PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui Tim KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil; Rohadi, panitera PN Jakut; serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni 2016 lalu. Saat penangkapan, tim KPK menyita Rp250 juta yang diduga uang suap dari Saipul.

Suap diduga diberikan agar PN Jakut memberi vonis ringan pada Saipul yang terjerat kasus pencabulan. Saipul sendiri dijatuhi vonis tiga tahun penjara,bjauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger