Direktur Utama PT Citra Gading Asritama yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, rupanya pernah meminjam uang Rp500 juta kepada sang adik, Syukur Mursid alias Heri.
Uang senilai Rp500 juta itu akan digunakan untuk keperluan Ichsan dalam mengurusi perkara yang sedang mendera perusahaanya, dimana uang itu akan diberikan kepada seorang hakim agung.
Hal itu diungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa penerima suap, yakni Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Heri sendiri selain sebagai adik juga merupakan salah satu pemegang saham lima persen PT Citra Gading Asritama serta menempati posisi di Divisi Properti.
Saya ditelpon kakak saya untuk tanya apakah di rekening divisi properti ada uang atau tidak. Permintaannya Rp500 juta kakak saya ceritanya panjang. Secara inti persoalan menanyakan uang peruntukannya salah satunya untuk hakim agung," ujar Heri.
Tapi ada juga buat kebutuhan proyek. Ada dua hal kebutuhan uang itu, satu kebutuhan proyek di Kalimantan, di sisi lain juga ada biaya untuk urusan hakim," lanjut Heri.
Heri bingung dengan permintaan kakaknya itu. Ia pun bertanya kepada salah seorang karyawannya bernama Trianto karena penjelasan kakaknya tidak to the point.
Saya tanya sama Tri. Ini juragan (Ichsan) buat 'opo meneh'? Katanya untuk penundaan salinan putusan untuk perkara di Lombok," jelas Heri.
Heri mengaku saat itu keuangan di divisinya sedang berantakan, namun karena terus didesak Ichsan, ia akhirnya bersedia untuk memberikan pinjaman uang sebesar Rp200 juta.
Saya cek keuangan ada Rp200 juta. setelah itu saya suruh ke Pak Triyanto. lalu Pak Triyanto menjelaskan ke orang keuangan," ungkap Heri.
Setelah itu Heri mengaku baru mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Andri, yang merupakan pegawai di MA, setelah ia menanyakan keperluan uang tersebut kepada Trianto.
Dalam kasus ini, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
Menurut Jaksa, uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).
Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.
