logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 11, 2016 at 08:26AM

JAKARTA, KOMPAS. Mohamad Sanusi, sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016.

Hingga saat ini, terkait kasus pencucian uang yang telah dilakukan Sanusi, KPK telah memeriksa 10 orang.

di Pantai Utara Jakarta.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger