Belum ada suratnya, belum ada. Menko belum bikin surat, cuma ngomong di media. Masa ngomong di media doang. Dia kirim ke presiden, mesti ratas (rapat terbatas). Kan mutusin saat rapat terbatas saya kira," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (12/7/2016).
Pulau G. Dengan demikian, semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI pada Kamis (30/6/2016).
Pulau G dihentikan karena banyak pelanggaran. Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN.
Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan. Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut.
Namun, Ahok menilai pembangunan pulau G sudah sesuai aturan. Terlebih, kata dia, sebelum diterbitkannya izin pada Desember 2014, sudah ada kajian yang melibatkan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Dari tim, waktu kajian enggak ada nyebutin membatalkan Pulau G, enggak ada menyebutkan dia melewati pipa gas dan pipa PLN. Justru Pulau G itu adalah pulau yang sudah dipotong ukurannya karena masalah pipa," ujar Ahok.
