logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 12, 2016 at 09:34AM

UU Pilkada dalam waktu dekat. Untuk menuju pada upaya uji materi tersebut, KPU sedang memantapkan alasan-alasannya.

ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Dan tentu dalam waktu yang tak terlalu lama, seiring dengan kepastian UU yang sudah diberikan, kami akan sampaikan kepada MK," imbuh mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

Dalam judicial review nanti, KPU sendiri yang akan mengajukan diri. Upaya ini, lanjut Ida, sebenarnya pernah ditempuh oleh kelompok masyarakat sipil.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak karena tidak ada legal standing dari kelompok masyarakat sipil tersebut. Akhirnya, KPU sendiri turut mengambil inisiatif.

Sebelumnya sudah ada masyarakat sipil yang mengajukan untuk dilakukan uji materi atas UU Penyelenggara Pemilu. Khususnya berkaitan dengan pasal yang menyatakan ada kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah untuk setiap regulasi yang mengatur mengenai tahapan pemilu," kata Ida.

Berdasarkan keputusan itu, maka kami menafsirkan bahwa KPU-lah yang punya legal standing," tambahnya.

Di UU Pilkada, ada satu pasal yang mengatur bahwa setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang keputusannya mengikat. Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada.

KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger