ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Dan tentu dalam waktu yang tak terlalu lama, seiring dengan kepastian UU yang sudah diberikan, kami akan sampaikan kepada MK," imbuh mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
Dalam judicial review nanti, KPU sendiri yang akan mengajukan diri. Upaya ini, lanjut Ida, sebenarnya pernah ditempuh oleh kelompok masyarakat sipil.
Namun Mahkamah Konstitusi menolak karena tidak ada legal standing dari kelompok masyarakat sipil tersebut. Akhirnya, KPU sendiri turut mengambil inisiatif.
Sebelumnya sudah ada masyarakat sipil yang mengajukan untuk dilakukan uji materi atas UU Penyelenggara Pemilu. Khususnya berkaitan dengan pasal yang menyatakan ada kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah untuk setiap regulasi yang mengatur mengenai tahapan pemilu," kata Ida.
Berdasarkan keputusan itu, maka kami menafsirkan bahwa KPU-lah yang punya legal standing," tambahnya.
Di UU Pilkada, ada satu pasal yang mengatur bahwa setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang keputusannya mengikat. Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada.
KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat.
