Metrotvnews. Guru SMP Rachmat Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Samhudi, 46, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jawa Timur. Jaksa menuntutnya kurungan enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan karena Samhudi mencubit siswanya.
Dari hasil visum Puskesmas Balongbendo terdapat luka memar di daerah lengan kanan yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul," kata Jaksa Penuntut Umum Andrianis di muka sidang, Kamis (14/7/2016).
Jaksa Andrianis mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan pada anak. Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 sesuai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dengan pertimbangan itu, kata Andrianis, jaksa menuntut hukuman kurungan enam bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Andrianis juga menuntut Samhudi membayar denda Rp500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.
Yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa, pertama hal yang memberatkan adalah kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban adalah tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Sedangkan yang meringankan adalah adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa," tegas Andiranis.
Sementara itu, ratusan guru menyaksikan sidang. Mereka memberikan dukungan pada guru mata pelajaran Matemarika itu. Mereka bersimpati dengan kasus yang menjerat Samhudi.
Sambudi berurusan dengan hukum setelah wali murid melaporkannya ke polisi pada 8 Juni 2016. Wali murid mengatakan Sambudi melakukan kekerasan fisik.
