logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 14, 2016 at 11:29AM

Metrotvnews. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau aparatur sipil negara mengantar anak di hari pertama sekolah. Imbauan itu tertera pada Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.

Kebijakan itu dikuatkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bernomor B/2461/M. PANRBN/07/2016. Melalui surat itu, Yuddy mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantar anaknya ke sekolah pada 18 Juli, setelah itu baru ke tempat bekerja.

Menyusul kebijakan tersebut, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan dispensasi bagi jajarannya. Dia mengizinkan aparatur di Pemkot Solo tak masuk kerja untuk keperluan mengantar anak ke sekolah.

Saya imbau pula bukan cuma negeri, tapi instansi swasta juga bisa memberlakukan hal yang sama," ungkap pemilik sapaan Rudy di Solo, Kamis (14/7/2016).

Rudy, mengatakan hari pertama masuk sekolah merupakan momentum berharga bagi anak. Saat itu pula, interaksi antara orangtua murid dengan guru dan jajaran sekolah terbangun.

Keluarga adalah yang pertama. Jangan sampai orangtua tidak mengetahui kondisi anak juga lingkungan tempatnya belajar," kata Rudy.

Mengenai Masa Orientasi Siswa (MOS), Rudy menandaskan harus diisi dengan materi-materi pendidikan, bebas dari perploncoan. Sebaiknya kakak kelas tidak ikut-ikutan tapi hanya guru yang diperbolehkan. Anak-anak diberi pendidikan kebangsaan, pendidikan karakter dan lain sebagainya," tutup dia.

Sebelum Rudy, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah memberikan izin kepada para orangtua yang berprofesi sebagai pegawai negri sipil (PNS) untuk mendampingi anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DIY, Agus Supriyanto, mengatakan, PNS yang hendak mengantar anaknya sekolah boleh meminta izin kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Ia yakin anak mengerti orang tuanya mesti bekerja.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger