Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang sebagai saksi untuk Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.
Usai diperiksa penyidik KPK, Miarni Ang pun memberikan klarifikasi soal aliran dana penyewaan sebuah apartemen milik Sanusi yang di mana bukan uang dari developernya.
Masih pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan data-datanya MSN dan kami klarifikasi bahwa aliran dana itu tidak ada dari developer kami," ujar Miarni Ang di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Rekan Miarni Ang yang juga salah satu Bos Properti Agung Podomoro Land, Herjanto Widjaja Lowardi pun menambahkan, pihaknya sama sekali tidak menerima pembayaran sewa apartemen dari developer.
Jadi begini ada media yang mengatakan bahwa dalam pembayaran waktu pemesanan itu ada dari developer, itu sama sekali tidak ada," ungkapnya.
Kami bingung karena dari sejak awal mereka sendiri sudah lihat bahwa semua. Jadi kalau kalian mendapat info itu dari pihak dalam kami membantah keras dan itu tidak benar," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas penetapan tersebut, harta kekayaan Sanusi tengah diselidiki oleh penyidik KPK.
Dan penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah juga sejumlah apartemen milik Sanusi yang diduga hasil dari TPPU. Salah satu apartemen yang disita lembaga antirasuah tersebut adalah apartemen dari PT Agung Podomoro Group.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah apartemen di empat lokasi di Pulau Mas, Thamrin, Residence 8, dan juga Jakarta Rresidence," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (15/7/2016).
