logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 15, 2016 at 02:45PM

indopos. co. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumandangkan keinginannya untuk segera mengajukan judicial review (JR) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penyelenggara pemilu ini menganggap sejumlah pasal, khususnya terhadap pasal 9  dianggap akan mengancam independensinya dalam membuat Peraturan KPU, dikarenakan harus berkonsultasi dengan DPR.

Namun niat tersebut lagi-lagi mendapat cibiran dari sejumlah legislator yang duduk di Komisi II DPR RI. Komisi yang bermitra dengan KPU ini menganggap bahwa pasal tersebut sudah tepat dan tidak mendiskriditkan KPU, dikarenakan lembaga yang kini dipimpin oleh Hadar Nafiz Gumay itu bukanlah lembaga independen.

KPU bukanlah lembaga independen. Oleh karena itu, kinerjanya pun perlu dikawal dan diawasi oleh DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menanggapi rencana KPU yang hendak mengajukan gugatan atas UU Pilkada itu di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin (14/7).

Politisi Golkar ini pun menegaskan bahwa KPU hanya lembaga yang bersifat mandiri sebagaimana diatur di konstitusi. Jadi harus diingat, sesuai pasal 22e UUD 1945, disebutkan bahwa KPU adalah lembaga mandiri, bukan independen, artinya dia tetap terikat untuk menjalankan UU,” ujarnya.

Mandiri itu artinya KPU tidak tergabung dalam struktur lembaga negara mana pun, dan memiliki struktur sendiri, itu saja, selebihnya KPU tunduk pada UU,” jelasnya.

Rambe melanjutkan, dengan statusnya yang bukan lembaga independen, maka tak menjadi masalah jika KPU terikat dengan hasil rapat konsultasi bersama DPR dalam menyusun PKPU.

Perlu diingat, mereka (KPU) sejak awal memang mendapat anggaran dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu, itu lagi-lagi menunjukan mereka bukan lembaga independen,” kata Rambe.

Karena itu, mereka pun harus dikawal dalam menjalankan tugasnya karena mereka menggunakan anggaran negara, termasuk dalam menyusun PKPU, agar tak bertentangan dengan UU,” lanjut Rambe.

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan juga menegaskan bahwa niat KPU untuk melakukan JR sangat tidak masuk akal. Kata dia, selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, menurut dia, sering kali lembaga  itu justru tidak hadir memenuhi undangan.

Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU masih menyusun draf uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang,” kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7).

Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan undang-undang dasar dan undang-undang. Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang.

Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi,” ucap Ida.

Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi yaitu terkait dengan ketentuan pasal 9a. Dalam pasal tersebut KPU wajib berkonsultasi dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger