Sindikat peradaran uang palsu (upal) senilai Rp500 Juta berhasil dibongkar Petugas Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap saat bertransaksi di Mal Cilandak Town Square Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2016.
Petugas bertemu dengan pelaku yang menawarkan uang palsu Rp250 juta dari Rp500 juta yang ada," kata Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Selain mengamankan upal dengan pecahan Rp100 ribu senilai Rp500 Juta, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang pelaku yaitu Radil, Ade, Halim, Anum, dan Iway.
Pengungkapan sindikat ini berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli upal kepada sindikat tersebut. Selanjutnya, petugas berjanji untuk bertemu para pelaku di pusat perbelanjaan kawasan Cilandak Jakarta Selatan tersebut.
Para pelaku tersebut menjalankan modus menyimpan uang asli pecahan Rp100 ribu pada bagian atas tumpukan uang, sedangkan bagian bawahnya uang palsu.
Kelima tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
