logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 15, 2016 at 08:11AM

KPK bisa saja memanggil hakim yang menjadi majelis dalam perkara ini.

Jum'at, 15 Juli 2016 |

VIVA. co. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik mengenai dugaan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Terkait kasus ini, Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS). Akan didalami apakah ada keterlibatan hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 15 Juli 2016. Priharsa menambahkan pihaknya bisa saja memanggil hakim yang menjadi majelis dalam perkara tersebut untuk diperiksa. Nanti jika penyidik menganggap perlu, akan dipanggil," katanya. Diketahui, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Santoso pada 30 Juni 2016. Dia diduga telah menerima uang sebesar SGD1,000 yang berasal dari seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani. Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun meski berstatus tersangka, Raoul masih belum ditangkap. Hingga saat ini, keberadaannya masih dicari.
Load More.
Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger