Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan mulai tahun ajaran 2016 mengubah paradigma masyarakat mengenai masa orientasi sekolah (MOS) menjadi pengenalan lingkungan sekolah (PLS).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan, dengan adanya perubahan nama tersebut diharapkan masyarakat mengetahui bahwa anaknya yang akan melanjutkan ke jenjang sekolah tingkat SMA tidak mendapat tindak perpeloncoan lagi oleh seniornya.
Ia mengatakan, pola MOS sebelumnya banyak melakukan pelanggaran sehingga membuat siswa baru trauma bahkan mengundurkan diri atau tak mau bersekolah lagi. Dengan perubahan itu diharapkan paradigma lama itu akan berakhir.
Dalam perubahan itu tidak sembarang ganti, tetapi sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar menyenangkan," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (16/7/2016).
Penyelenggaraan MOS selama ini dilakukan oleh para pelajar yang tergabung dalam OSIS sehingga banyak aturan kegiatan yang dinilai menyulitkan siswa baru. Namun sekarang, pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru seluruhnya akan dilakukan para guru.
Erwin menuturkan, ada beberapa contoh kegiatan dan atribut, serta aktivitas yang dilarang pada saat pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, yaitu membawa tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
Selain itu menggunakan aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar, selanjutnya membawa papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatannya atau dalam berisi konten tidak bermanfaat serta atribut lainnya kurang relevan dengan aktivitas pembelajaran," terangnya.
Selanjutnya contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah adalah memberikan tugas kepada siswa baru dengan mewajibkan mereka membawa suatu produk dengan merek tertentu. Selain itu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya, memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru juga dilarang.
Tindakan lain yang dilarang adalah memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
Semua kegiatan MOS itu sudah kita hapus, semoga dengan pengenalan lingkungan sekolah ke depan makin dewasa, terutama dalam memberikan bimbingan dan pendidikan dengan cara yang lebih edukatif," jelasnya.
