logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 17, 2016 at 01:51PM

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Barat (PWI) Sumatera Barat mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Padang Panjang. Teror itu disampaikan melalui pesan singkat (SMS).

Ancaman yang berasal belum diketahui pengirimnya itu beredar sejak 15 Juli 2016, diduga kuat terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga rumah dinas Wali Kota Padang Panjang. Kasus yang kini sedang diusut Polresta Padang Panjang itu akhir-akhir ini ramai disorot media.

Ketua PWI Padang Panjang, Syamsoedarman mengaku, menerima SMS dari nomor 082385101827 pada pukul 08. 00 WIB. Isinya meminta Syamsoedarman untuk mengingatkan anggota di organisasi dipimpinnya agar tidak macam-macam.

Menurut Ketua AJI Padang, Yuafriza, dalam SMS itu pelaku juga mengancam akan mengambil tindakan serius jika pesannya tidak diindahkan.

Pesan singkat dari nomor yang sama juga diterima Jasriman, jurnalis Harian Singgalang. Isinya meminta agar wartawan menciptakan suasana kondusif terutama sekali jangan sampai membuat berita yang macam-macam.

Sementara pesan singkat yang diterima Paul Hendri, jurnalis Metro Andalas, isinya juga hampir sama. Namun, Paul diancam akan “dimatikan. Nomor ponsel tersebut ketika dihubungi tidak aktif.

Tindakan pengancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, karenanya dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.

Menurutnya, tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kita Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers,” ujar Yuafriza.

Polisi diminta mengusut dan memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas. Kita juga meminta kepada para jurnalis agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Padang Panjang sebagaimana biasa dengan tetap mengacu kepada kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar mengatakan, pengancaman itu merupakan tindakan yang tidak gentelmen. Meminta kepada aparat hukum dalam hal ini Polres Kota Padang Panjang untuk mengusut kasus pengancaman ini,” katanya.

Basril meminta Kapolres Padang Panjang memberikan pengamanan kepada para wartawan bertugas di Padang Panjang. Jika para pengancam merasa dirugikan oleh pemberitaan para wartawan seperti diatur dalam UU Pers dipersilahkan menyampaikan hak jawab kepada masing-masing media dan atau melaporkannya kepada Dewan Pers bila hak jawab tersebut tidak dilayani,” terangnya.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger