logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 17, 2016 at 05:13PM

kini. co. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa keberatan akan campur tangan Pemerintah dan DPR dalam membuat atau merumuskan peraturan teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Terkait hal itu, KPU akan mengajukan gugatan judicial review atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Juri Ardianto menyampaikan hal tersebut, usai menghadiri acara halal bi halal dan Focus Group Discussion (FGD) Kodifikasi UU Pilkada Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Badan Pemenangan Pemilu Pusat (BP Pemilu) DPP PDI Perjuangan, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).

Juri menjelaskan, pihaknya akan menguji materi Pasal 9 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada, yang mengatur mekanisme konsultasi dalam membuat peraturan dan pedoman teknis pilkada oleh KPU kepada pemerintah dan DPR RI.

Dalam ketentuan itu, lanjut Juri, prinsip kemandirian KPU selaku penyelenggara pemilu sangat terancam. Sebab, dalam ketentuan tersebut KPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI dalam membuat atau merumuskan peraturan teknis pilkada.

Ini bukan soal curiga atau tidak percaya dengan pemerintah atau DPR, tapi ini soal mengembalikan prinsip penyelenggaraan pilkada yang mandiri”,ujar Juri.

Menurutnya, ketentuan konsultasi mengikat yang harus dilakukan oleh KPU dalam merumuskan peraturan teknis pelaksanaan pilkada, sangat berpotensi menyandera KPU dalam menentukan peraturan-peraturan terkait dengan pilkada mendatang.

Kami sudah finalisasi terkait rencana judicial review ke MK. Dalam minggu ini akan kami daftarkan ke MK”,kata Juri.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger