Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus Anwar alias Rizal, seorang narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat Kamis 7 Juli 2016 lalu.
Anwar dibawa oleh rombongan Polda Metro Jaya, dan tiba di Rutan Salemba pukul 15. 10 WIB, Minggu (17/7/2016). Anwar mengenakan kaos warna hitam dan tangannya diikat sebuah tali.
Selain itu, rekonstruksi ini juga melibatkan istri dan anaknya. Meskipun satu anak Anwar tampak hadir, namun ia tak dilibatkan dalam kegiatan rekonstruksi. Sebagai gantinya, polisi menggunakan dua manekin anak untuk memeragakan detik-detik kunjungan Ade Irman Suryani, sang istri bersama dua anaknya sebelum pelarian.
Sampai saat ini, proses rekonstruksi masih terus berlangsung di dalam Rutan, awak media tidak diperbolehkan masuk.
Sebelumnya diketahui, Anwar ditangkap kembali oleh Tim Khusus Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2016 sore di rumah orang tuanya di Barengkok, Bogor.
Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.
