Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Saipul Jamil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Iya (Saipul Jamil) dipanggil untuk saksi tersangka (R) Rohadi," ujarnya dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Pemanggilan Saipul Jamil sendiri diketahui untuk melengkapi keterangan serta mempercerah kasus dugaan suap antara pihak Saipul Jamil dengan panitera PN Jakut yakni Rohadi.
Sekadar diketahui, penyidik KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil; Rohadi, panitera PN Jakut; serta dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia dan Kasman Sangaji dalam OTT Rabu 15 Juni 2016. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita Rp250 juta yang diduga uang suap dari Saipul.
Suap diduga diberikan agar PN Jakut memberi vonis ringan pada Saipul yang terjerat kasus pencabulan. Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
