Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Muhidin Muhammad Said sebagai saksi kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, anggota Komisi V DPR RI itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Budi Supriyanto.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhidin Muhammad Said, anggota Komisi V DPR RI kapoksi Partai Golkar sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," ujar Priharsa, Senin (18/7/2016).
Priharsa menambahkan, pemanggilan pemeriksaan Muhidin untuk melengkapi serta mempercerah kasus yang sudah menyeret beberapa anggota Komisi V DPR dalam kasus suap di Kemen-PUPR.
Itu untuk penyidikan penerimaan hadiah berkaitan dengan proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," tambahnya.
Pada kasus ini, sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni anggota Komisi V DPR RI.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustariy, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Damayanti, serta Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah disidang. Mereka didakwa menerima suap dari Khoir.
