Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raoul diperiksa untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugara di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Raoul juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, namun saat penetapan tersangka, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis 30 Juni 2016 di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.
Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang SGD28 ribu (sekitar Rp280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.
Tujuan pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang terlibat perkara perdata di PN Jakpus.
PT MMS diketahui juga pernah berperkara di KPK dimana pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat divonis 2 tahun penjara karena terbutk menyuap politis PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, USD50 ribu dan SGD50 ribu.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat.
Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim.
