BANDUNG, KOMPAS. Ratusan warga Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung memblokade akses jalan menuju kompleks.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Kodam III Siliwangi.
Selain memblokade jalan, warga pun membakar ban dan memasang poster berisi penolakan penggusuran.
Kompas. Selasa (19/7/2016) siang, ratusan warga masih berkumpul di pintu utama masuk komplek.
Didukung sejumlah ormas, warga pun mengaku bakal bersiaga untuk menghadang rencana penggusuran.
R Iwan Muhammad Ridwan, penghuni rumah di Jalan Pa Gatot I No. 39 B mengaku kecewa dengan sikap anggota TNI yang tidak pernah memberi kesempatan warga untuk melakukan pembelaan.
Kami bertahan mempertahankan kepenghunian kami karena tidak mempan diancam apapun," tegas Iwan.
Dia menceritakan, persoalan muncul pada 14 Juni 2016 ketika puluhan anggota TNI berseragam lengkap mendatangi warga. Mereka langsung memberikan surat yang berisi permintaan pengosongan rumah. Para penghuni diberi tenggat waktu sebulan.
Pertama kami dapat surat membawa empat truk pasukan pada 14 Juni 2016. Dua truk ke blok timur dua ke barat. Dari isi surat itu, yang pertama disebut SP 1, disebut juga tidak ada kompensasi. Tidak ada pembicaraan secara lisan, langsung SP 1. Tidak akan ada SP 2, SP 3 tapi langsung pengambilalihan. Kita diberi waktu sebulan untuk mengosongkan," tambahnya.
Dia melajutkan, pada 1 Juli 2016, anggota TNI kembali datang dengan maksud melakukan pendataan.
Setelah shalat Jumat mereka datang lagi ke sini, mau pendataan bawa laras panjang, ada satu truk pasukan. Dia mengaku dicaci maki warga, dia mencoba membangun opini," ungkapnya.
Para warga, lanjut Iwan, menolak untuk pindah lantaran rumah tersebut telah menjadi hak penghuni yang mayoritas anak dari para pensiunan TNI. Menurut dia, tanah tersebut telah diwariskan oleh Jenderal Gatot Subroto atas jasa perjuangan para orang tua mereka.
Kami sudah tinggal lebih dari 30 tahun. Kompleks ini punya sejarah, isinya sama punya sejarah punya latar belakang. Ini hasil perjuangan bapak-bapak kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Angkatan Darat Kodam III Siliwangi Kolonel M Desi Ariyanto menyatakan dari 72 rumah yang mesti dikosongkan, terdapat 39 penguni yang tetap bersikukuh menempati rumah tersebut.
Bahwa tidak benar apabila ada pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di KPAD diserahkan kepada perorangan. Karena sesuai Surat Keputusan Pangdam VI/Siliwangi (sebelum berganti nama jadi Kodam III Siliwangi) nomor KPTS 12-4/I/1962 jelas disebutkan penghuni pertama hanya diperintahkan untuk menempati bukan memiliki. Hal tersebut juga jelas tertulis pada Surat Keputusan Pangdam VI Siliwangi nomor KEP 58-4/5/1964," kata Desi melalui siaran pers.
Dalam rencana penertiban pun, lanjut Desi, pihaknya berpegang pada Permenhan No 30 tahun 2009 tentang cara pembinaan rumah negara di lingkungan Dephan dan TNI.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Telegram Kasad nomor ST/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawiran dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal.
Bahwa sesungguhnya yang berhak menempati rumah negara (rumah dinas TNI AD dalam hal ini KPAD Gerlong) adalah prajurit TNI AD aktif dan bila pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara tetapi khusus di lingkungan TNI AD," ucapnya.
