Berdasarkan keterangan resmi KPK, saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda yaitu staf Badan Diklat Provinsi DKI Tarjuki, Kepala Sub Bagian Dinas Tata Air Kota Jakarta Barat Roedito Setiawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane. Dari pihak swasta, KPK akan memeriksa Jefri Setiawan Tan, dua karyawan swasta Syawal Hasibuan dan Ruli Farulian, serta dua ibu rumah tangga Evelien Irawan dan Angkie Sofiantti.
Sanusi diduga menerima suap dari tersangka Ariesman sebesar Rp2 miliar secara bertahap. Uang diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda. Salah satu hal yang menjadi objek suap adalah terkait dengan adanya biaya kontribusi tambahan sebebsar 15 persen yang harus dibayarkan oleh pengembang reklamasi.
Pengusaha menilai, biaya kontribusi tambahan itu terlalu memberatkan. Selain menjadi tersangka penerima suap, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam rekaman telepon yang diputar Jaksa itu, Sanusi sempat cerita kepada Pupung soal kacaunya pembagian uang oleh Ketua DPRD DKI Fraksi PDIP Prasetyo Edi Marsudi.
Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. ujar Sanusi kepada Pupung seperti terdengar dalam rekaman percakapan telepon.
