POS KUPANG. mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. maka akan diketuk di sidang paripurna dan langsung sah menjadi Undang-Undang.
Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq mengatakan fraksinya khawatir ada tumpang tindih antara UU Perlindungan Anak dan RUU PKS. Namun, Maman menuturkan, PKB melihat bahwa RUU PKS cenderung lebih general dan payung hukumnya lebih kuat.
Pandangan saya, Perppu ini kayaknya akan diputuskan jadi UU. Yang tidak dibahas di sini akan dibahas di PKS," kata Maman,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Sementara Anggota Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah belum bisa memastikannya. Alasannya, draf RUU PKS belum ada.
Ini Perppu kan bobotnya pada perlindungan anak," kata Ledia.
Ia menambahkan, jika bisa ditambahkan sebetulnya ada hal mendasar yang perlu dimasukkan ke dalam UU Perlindungan anak, yaitu tentang pengaturan pengasuhan dalam keluarga.
UU Perlindungan Anak dari 2002 belum ada soal itu. Peran keluarga itu tidak ada pengaturannya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
hanya bisa menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu tanpa menambahkan isi pasal. Jika persetujuan tidak dapat dicapai, maka Perppu tersebut tak berlaku. Sedangkan jika disetujui maka langsung berlaku menjadi UU.
