JAKARTA, KOMPAS. M Ridwan bersyukur, Selasa (19/7/2016), rumahnya tak jadi diambil oleh PT Kereta Api.
Ridwan adalah Ketua RW 11, Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Ia adalah satu dari 84 penghuni rumah PT KAI di kawasan Manggarai.
Rumah-rumah tersebut awalnya adalah rumah semipermanen yang dibangun oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), cikal bakal PT KAI, saat masih sepenuhnya dikelola oleh negara.
Berbekal surat penempatan rumah (SPR) dari PJKA, ayah Ridwan yang merupakan pegawai PJKA itu tinggal di sana sejak 1960.
Ridwan pun melanjutkan tinggal di sana dengan membayar sewa kepada PT KAI hingga terakhir ia membayar pada 2005 sebesar Rp 163. 500 per bulannya.
Ridwan merasa bahwa rumah itu adalah haknya. Sebab, ia membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Atas dasar itu, ketika PT KAI mengirimkan surat perintah pengosongan rumah pada 7 Juni lalu, Ridwan mengguggat perusahaan BUMN tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kalau rumah ini milik negara seharusnya bisa dibeli. Tapi waktu mau diurus tidak bisa karena rumah ini tidak ada dalam pencatatan aset di Kemenkeu. Kompas. Selasa.
Ia pun menyebut PT KAI arogan karena tidak mengindahkan proses hukum di PTUN yang sedang berjalan.
Jika dinyatakan kalah di PTUN, maka Ridwan siap angkat kaki dari rumah itu.
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI DAOPS 1 Jakarta Bambang Setiyo Prayitno mengatakan bahwa rumah tersebut sudah tidak berhak lagi ditempati oleh Ridwan sesuai surat kontrak bernomor 0440/12850/D. 1/911/MRI/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010.
Sebab, menurut dia, ayah Ridwan yang merupakan pensiunan itu telah meninggal dunia.
Kendati demikian, Ridwan masih bisa menempati rumah itu dengan sistem kontrak sewa yang diusukan PT KAI. Namun, Ridwan menolak usulan itu dengan alasan terlalu sepihak dan memaksa.
Yang bersangkutan sekalipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga, namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata Bambang.
Ia juga mengatakan bahwa PT KAI terpaksa menertibkan rumah dinas itu karena dikelola oleh BUMN dan merupakan milik negara.
Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan tidak otomatis membuat proses penertiban ditunda.
Gugatan melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN. JKT, saat ini masih dalam acara pemeriksaan, karenanya belum adanya penetapan penundaan pelaksanaan objek gugatan, maka pelaksanaan penertiban yang berupa pengosongan dapat dilaksanakan sesuai Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1986," ujar dia.
Sedianya, pada Selasa (19/7/2016), PT KAI melaksanakan penertiban di kawasan rumah itu. Namun, ratusan warga Manggarai yang menjaga ketat rumah M Ridwan, membuat PT KAI harus menunda penertiban karena takut terjadi bentrok.
Proses pengosongan ini sementara ditunda, namun kami sangat menghargai upaya untuk niat baik dari warga yang menempati aset PT KAI di lingkungan di manapun berada, untuk segera melakukan proses kontrak di kantor pengusahaan aset Stasiun Cikini lantai dasar," kata Bambang.
