pembakar lahan pada 2015 lalu. Tak cukup bukti.
pembakar lahan pada 2015 lalu.
dengan alasan penyidik tidak memiliki bukti yang kuat.
ahli maupun analisis tempat kejadian perkara," sebutnya.
masa izinnya sejak lama. masyarakat untuk membuka perkebunan dengan cara membakar. Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
katanya.
lokasi sengketa antara masyarakat dan perusahaan. milik perusahaan yang diokupasi masyarakat," terangnya.
Perkasa Industri. seluas 18 ribu hektare. karena konsesinya dikuasai masyarakat untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Hal serupa juga terjadi pada PT Hutani Sola Lestari. masyarakat. Ini bisa dilihat dari tanaman yang tidak sesuai peruntukannya. ungkapnya.
negara. tentang pengelolaan lahan gambut. yang lengkap. ujar Rivai.
kasus 15 perusahaan pembakar lahan. Jenderal Supriyanto.
Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. United, dan PT Riau Jaya Utama.
