logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 20, 2016 at 08:06PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero). Penyidik menetapkan satu lagi sebagai tersangka, AH [Aris Hadiyanto]," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, di Jakarta, Rabu (20/7).
Aris diduga memberikan uang suap (menyuap) Direktur Keuangan dan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa. Atas perbutan itu, penyidik menyangka Aris melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan Aris, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang, yakni Siti Marwa, Sri Astuti selaku pemilik CV Timur Alam Raya, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sri dan Budianto selaku pemberi suap.

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016 karena diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1 milyar lebih dari rekanan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu selama dua tahun sejak 2010.

Uang itu diberikan rekanan untuk memuluskan proyek agar mereka  dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan PT Berdikari (Persero) yang merupakan BUMN.

Atas perbuatan itu, KPK menyangka Siti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger