Dengan penetapan Aris, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang, yakni Siti Marwa, Sri Astuti selaku pemilik CV Timur Alam Raya, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sri dan Budianto selaku pemberi suap.
KPK menetapkan Siti sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016 karena diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1 milyar lebih dari rekanan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu selama dua tahun sejak 2010.
Uang itu diberikan rekanan untuk memuluskan proyek agar mereka dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan PT Berdikari (Persero) yang merupakan BUMN.
Atas perbuatan itu, KPK menyangka Siti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
