Vaksin palsu beredar di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini kepolisian sudah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.
Menurut Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, kasus vaksin palsu dibagi menjadi empat berkas perkara. Selain itu, dalam minggu ini berkas itu dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Info dari Satgas, di proses ini menjadikan perkara dalam 4 berkas perkara, ada yang 6 ada yang 4, lalu 8 dan 5. Pak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus bilang, mudah-mudahan minggu ini bisa dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Bagi Agus, saat ini Kepolisian sedang fokus menyelesaikan berkas perkara vaksin palsu tersebut. Kami fokus penuntasan berkas, minggu ini dan seterusnya, kami terus telusuri," sambungnya.
Untuk kasus vaksin palsu saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka baru. Dan masih terus menyelidiki dugaan penyebaran ke sembilan Provinsi di Indonesia.
Itu harus ditelusuri lagi, agar masyarakat tidak dikhawatirkan dengan peredaran vaksin palsu ini," tukasnya.
