Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Aris diduga memberikan suap terhadap tersangka Siti Marwa, mantan Direktur Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan PT Berdikari (Persero) periode 2010 - 2011.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan dari bukti-bukti yang dihimpun penyidik KPK, ditetapkan lagi sebagai seorang tersangka, yaitu AHA. Dia adalah Direktur Utama CV JR," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7).
KPK menjerat Aris dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, KPK menetapkan Siti sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung mitra-mitra yang dikenal dan meminta sejumlah dana dalam proyek pembelian pupuk oleh PT Berdikari (Persero). Dia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar sejak tahun 2010 hingga 2012.
