logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 20, 2016 at 11:38AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama CV JR Aris Hadianto sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pembelian pupuk PT Berdikari (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Aris diduga memberikan suap terhadap tersangka Siti Marwa, mantan Direktur Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan PT Berdikari (Persero) periode 2010 - 2011.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan dari bukti-bukti yang dihimpun penyidik KPK, ditetapkan lagi sebagai seorang tersangka, yaitu AHA. Dia adalah Direktur Utama CV JR," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7).

Priharsa mengatakan penetapan AHA sebagai tersangka menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, selain Siti dan Aris, KPK juga telah menetapkan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja.
KPK menjerat Aris dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK menetapkan Siti sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung mitra-mitra yang dikenal dan meminta sejumlah dana dalam proyek pembelian pupuk oleh PT Berdikari (Persero). Dia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1 miliar sejak tahun 2010 hingga 2012.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger