JawaPos. Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti atau abolisi untuk Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi alias Din Minimi dan kelompoknya serta narapidana/tahanan politik Papua.
Persetujuan itu diberikan setelah mendengar penjelasan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan beserta kementerian dan lembaga di bawahnya. Seperti, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung.
Namun, persetujuan itu sesuai dengan kesimpulan TNI maupun Polri bahwa yang bisa diberikan amnesty apabila telah melalui proses hukum.
Kami cuma berikan pertimbangan, tapi harus ada kepastian kejahatannya apa.
Soal perbedaan data jumlah kelompok Din Minimi, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, menjadi tugas pemerintah yang membenahinya. TNI Polri pasti kan saling koreksi. Nanti, Presiden dan Menkopolhukam yang menentukan datanya," sebut dia.
Ya, dari paparannya kepada komisi III DPR, Menkopolhukam Luhut mengatakan, usai operasi militer, 70 anggota Din Minimi telah menyerahkan diri. 49 diantaranya telah berbaur di masyarakat dan 21 orang sisanya berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dari 21 orang yang berada di penjara, Din Minimi hanya mengakui anggotanya hanya berjumlah 20 orang.
