logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 21, 2016 at 11:19AM

JawaPos. Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti atau abolisi ‎untuk Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi alias Din Minimi dan kelompoknya serta narapidana/tahanan politik Papua‎.

Persetujuan itu diberikan setelah mendengar ‎penjelasan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan beserta kementerian dan lembaga di bawahnya. Seperti, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung.

Namun, persetujuan itu sesuai dengan kesimpulan TNI maupun Polri bahwa yang bisa diberikan amnesty apabila telah melalui proses hukum.

Kami cuma berikan pertimbangan, tapi harus ada kepastian kejahatannya apa.

Soal ‎perbedaan data jumlah kelompok Din Minimi, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, menjadi tugas pemerintah yang membenahinya. TNI Polri pasti kan saling koreksi. Nanti, Presiden dan Menkopolhukam yang menentukan datanya," sebut dia.

Ya, dari paparannya kepada komisi III DPR, Menkopolhukam Luhut mengatakan, usai operasi militer, 70 anggota Din Minimi telah menyerahkan diri. 49 diantaranya telah berbaur di masyarakat dan 21 orang sisanya berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dari 21 orang yang berada di penjara, Din Minimi hanya mengakui anggotanya hanya berjumlah 20 orang.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger