JAKARTA, KOMPAS. tak mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) DKI untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah atau pada 18 Juli 2016.
Adapun aturan orangtua mengantar anak pada hari pertama sekolah sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
Enggak bisalah (izinkan PNS untuk mengantar anak sekolah terlebih dahulu). Nanti semuanya pada alasan lagi," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Basuki menengarai nantinya akan banyak PNS yang sengaja telat masuk kerja dengan alasan mengantar anak ke sekolah. Di sisi lain, Basuki menganggap imbauan Mendikbud Anies Baswedan tersebut baik.
Namun, Basuki berpendapat, kini anak-anak sudah mulai mengerti dengan kesibukan orangtua mereka.
kok. emak bapaknya PNS," kata Basuki.
Menurut Basuki, aturan itu sulit diterapkan bagi pegawai yang memiliki jam kerja. Aturan tersebut lebih mudah dilakukan oleh orangtua yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pengusaha.
Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki sulit meluangkan waktu bagi anaknya. Contohnya, saat anak sulungnya, Nicholas, wisuda kelulusan SMA, beberapa waktu lalu.
Akhirnya saya datang ke wisuda anak saya, enggak sampai selesai juga, cuma sampai dia terima sertifikat. saja," kata Basuki.
