Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan Staf ahli Gubernur Riau, Muhamad Guntur, yang menjadi tersangka tersangka korupsi ganti rugi lahan Asrama Haji yang merugikan negara Rp8 miliar.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Riau itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta mengatakan, berkas Guntur sudah dinyatakan lengkap dan siap didakwakan ke pengadilan.
Berkas tersangka sudah kita serahkan ke pihak JPU (jaksa penuntut umum)," kata Sugeng, Kamis (14/7/2016).
Selain Guntur, Kejati Riau juga menetapkan seorang broker lahan berinisial NV sebagai tersangka. NV belum kita tahan karena keterangan dari pengacaranya dia sedang ke luar kota. Namun, pekan depan kita akan panggil dia. Sementara berkas NV juga sudah diserahkan ke JPU untuk segera disidangkan," ujarnya.
Muhamad Guntur yang juga mantan Karo Humas Pemprov Riau langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkung untuk ditahan. Ia enggan berkomentar terkait penahanannya.
Kasus korupsi pengadaan lahan untuk Asrama Haji Riau terjadi pada 2012. Saat itu, Guntur ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan lahan. Ia mendapat tanah seluas 5,2 hektar di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru dengan bantuan NV.
Harga di sana sebenarnya Rp100 ribu per meter. Namun, tersangka menaikannya menjadi Rp400 ribu per meter. Jadi ganti ruginya yang bersumber dari APBD Riau membengkak menjadi Rp17 miliar," pungkasnya.
