Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, akan segera mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut tahun 2012 dan 2013. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga Rp2,8 Miliar.
Rencana persidangan ini, diketahui usai Gatot dipinjam dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Gatot kini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menangani perkara tersebut pada Selasa 19 Juli 2016 sekira pukul 22. 30 WIB.
Gatot dibawa dari Bandung dengan menggunakan pesawat udara dan tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara sekira pukul 22. 00 WIB. Gatot pun langsung dibawa ke Kejari Medan.
Tersangka Gatot akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Tanjung Gusta Medan sambil menunggu pemberkasan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Bobbi Sandri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rabu (20/7/2016).
Begitu sampai di Kejari Medan, Gatot langsung diperiksa oleh penyidik. Ia ditanya sejumlah pertanyaan terkait kesehatannya dan beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam perkara kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I-A Tanjung Gusta Medan,” tambah Bobbi.
Gatot sendiri tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media. Ia hanya melempar senyum saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan. Namun, ia sempat kesal saat digiring ke dalam ruang pemeriksaan. Gatot bahkan sempat menepis tangan petugas kejaksaan yang menggiringnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut ini, Gatot dijerat bersama Edy Sofyan, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut.
Edy Sofyan sendiri sudah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Edy pun tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Sementara itu Gatot juga berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot divonis tiga tahun penjara sedangkan sang istri Evi Susanti yang juga terlibat divonis dua tahun dan enam bulan penjara.
