LSM Jikalahari menyatakan bahwa ada 15 berkas perkara kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan di Riau dihentikan penyidikannya oleh polisi. Kapolda Riau Brigjen Suprianto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkannya.
Namun hingga saat ini Kapolda Riau belum mendapat laporan resmi dari anak buahnya terkait penghentian kasus belasan kasus korporasi tersebut.
Soal SP3) silahkan tanyakan ke Direkturnya (Direktur Kriminal Khusus Polda Riau). Karena mereka yang tahu (alasannya)," ucap Kapolda kepada okezone melalui pesan singkatnya, Rabu (20/7/2017).
Ditanya terkait tudingan lemahnya penanganan hukum kebakaran hutan yang dilakukan Polda Riau oleh LSM Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) sehingga terjadi SP3, pucuk pimpinan polisi di Riau ini mengaku tidak terlalu menghiraukannya.
Silahkan saja menilai saya seperti apa, itu hak mereka (LSM). Namun yang terpenting saya bekerja dan tidak melanggar aturan. Soal proses penyidikan terhadap peristiwa kejahatan ataupun pelanggaran yang terjadi selama saya bertugas dimanapun, saya percayakan kepada penyidik. Semua dilakukan pengawasan baik secara fungsional maupun atasan masing-masing. Jadi tidak pernah ada intervensi," tegasnya.
Adapun 15 perusahaan yang pada tahun 2015 disidik Polda Riau karena terindikasi membakar lahan didominasi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia , PT Ruas Utama Jaya.
Kemudian PT Suntara Gajah Pati , PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber , PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bukit Raya Pelalawan. PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam , PT Rimba Lazuardi dan PT PAN United.
Selain perusahaan pemasok pulp dan paper, Polda Riau juga menyidik perusahaan perkebunan antara lain PT Parawira, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama.
