Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Harwo. Dia diperiksa dalam pengusutan kasus suap pengamanan perkara perdata antara perusahaannya dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (22/7/2016).
Selain memeriksa bos yang bepekara dalam kasus perdata di PN Jakarta Pusat itu, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Meski telah berstatus sebagai tersangka, Raoul dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Raoul sebelumnya telah diperiksa pada 18 Juli 2016. Selain Harwo dan Raoul, penyidik KPK juga memeriksa Carey Ticoalu serta Wiryo Triyono selaku swasta. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.
Pada kasus ini, PT KTP diketahui melawan PT MMS dalam perkara perdata di PN Jakpus. Untuk memuluskan langkahnya, Raoul selaku pengacara PT KTP menyuap panitera pengganti PN Jakpus, Santoso untuk menolak gugatan PT MMS.
Uang suap itu diberikan kepada Santoso melalui perantara bernama Ahmad Yani yang juga bekerja di kantor advokat Raoul. Usai bertransaksi, Santoso dan Ahmad Yani akhirnya ditangkap KPK beberapa waktu lalu.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Raoul sebagai tersangka meskipun saat itu Raoul tidak ikut ditangkap.
