Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir dan biasa beroperasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, harus berurusan dengan kepolisian karena menjual narkoba jenis sabu.
Rahman (29) terpaksa melakukan hal tersebut untuk memenuhi biaya hidup yang tinggi di Jakarta. Selain itu, praktik jual beli barang haram tersebut sebagai pekerjaan sambilan.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket plastik klip," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno kepada wartawan, Jakarta, Jumat, (22/7/2016).
Rahman menjual sabu dengan memanfaatkan pekerjaan pokoknya sebagai seorang jukir. Tiap ada mobil yang datang ke arahnya untuk parkir, biasanya adalah calon pembeli.
Namun, tak semua mobil yang ia parkirkan adalah calon pembelinya. Biasanya, calon pembeli Rahman usai parkir berbicara dengannya sebentar. Tak lama, tersangka dan calon pembelinya pun berjabat tangan seolah si calon pembeli memberikan uang atas biaya parkirnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Rahman dan barang bukti digiring ke kantor polisi guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
