JAKARTA, KOMPAS. Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebaran uang palsu di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2016). Salah satu di antaranya, Eko Yulianto alias Handoko merupakan residivis kasus peredaran uang palsu dan pernah ditahan pada tahun 1999.
Dia pernah ditahan satu kali tahun 1999 dalam kasus uang palsu sebagai pembeli atau pengedar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dalam kasus ini, Eko berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu. Modusnya, ia memproduksi sendiri uang palsu tersebut dan mendistribusikannya kepada pemesan.
Dari tangan Eko, disita barang bukti berupa 5. 000 lembar uang pecahan Rp 100. 000 dan 4. 000 lembar uang pecahan Rp 50. 000. Selain itu, ditemukan juga dua unit printer, satu unit alat pemotong kertas, dan empat rim kertas yang tercetak gambar pecahan uang Rp 100. 000 yang belum dipotong.
Selain Eko, polisi juga menangkap Hariyanto, bagian dari jaringan Eko yang perannya sebagai pemesan uang palsu.
HY (Hariyanto) memberi uang asli Rp 17 juta untuk ditukar dengan uang palsu Rp 40 juta," kata Agung.
Polisi juga menangkap Aris Munandar yang berperan sebagai orang yang membantu Handoko memproduksi uang palsu. Dari tempat penangkapannya, polisi menyita seperangkat alat cetak sablon.
Agung mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat anggota TNI bernama AL dan rekannya, MR. Keduanya ditangkap pada 7 Juni 2016. Setelah itu, polisi kembali menciduk UF dan M di Kudus, Jawa Tengah, yang terkait dalam kasus ini.
