Mantan Calon Wali Kota Medan, Drs Ramadhan Pohan, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7).
Wakil Sekjen DPP salah satu partai politik itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp24 miliar, yang dipinjamnya dari para simpatisan saat mencalonkan diri jadi Wali Kota Medan tahun lalu.
Selasa (19/7) malam, membenarkan kalau Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta.
Ya, benar, Ramadhan Pohan dijemput paksa dari Jakarta karena tidak memenuhi panggilan penyidik Poldasu,” jelas Rina Sari Ginting.
Juru bicara Poldasu itu mengatakan, Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa namun ketika itu statusnya masih sebagai saksi.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, lalu Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan alasan gula darahnya sedang naik.
Namun, kata mantan Kapolres Binjai itu, beberapa hari setelah balasan tidak bisa hadir, Ramadhan Pohan diketahui berada di Medan yang terlacak melalui IT tapi tidak datang ke Poldasu.
Akhirnya, berdasarkan UU, bila panggilan kedua tidak juga hadir, wajib dilakukan jemput paksa.
Atas dasar UU itu, mantan anggota DPR RI itu dijemput paksa dari Jakarta, Selasa (19/7),” tegas Rina. Kini, Ramadhan Pohan dalam perjalanan menuju Polda Sumut.
Sementara menurut informasi, Ramadhan Pohan ketika mencalonkan diri Wali Kota Medan Periode 2015-2020, ada meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye, dengan perjanjian akan segera dikembalikan.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak ada mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap ditelepon, Hp nya tidak aktif dan bila kebetulan bertemu, Ramadhan selalu memberikan alasan macam-macam.
Merasa ditipu, para korban membuat pengaduan ke Poldasu. Hingga akhirnya, Ramadhan Pohan ditangkap.
