logo blog
Selamat Datang Di Blog Kompi Males
Terima kasih atas kunjungan Anda di blog Kompi Males,
semoga apa yang saya share di sini bisa bermanfaat dan memberikan motivasi pada kita semua
untuk terus berkarya dan berbuat sesuatu yang bisa berguna untuk orang banyak.

July 19, 2016 at 06:09PM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Meranti, ZU selaku tersangka dugaan korupsi lahan dalam pembangunan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain ZU, pihak Kejati juga menahan Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial SI.

Ada tiga tersangka yang kita tahan dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak Selat Panjang yakni ZU, SI serta AA yang merupakan broker tanah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di kantornya, Selasa (19/7/2016).

Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton dari pagi hingga sore di Kantor Pidana Khusus Kejati Riau. Usai diperiksa mereka langsung digelandang ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Sugeng mengatakan seharusnya hari ini pihaknya akan melakukan penahanan empat tersangka. Namun, satu tersangka yang telah dijadwalkan dipanggil tidak hadir.

Satu tersangka batal diperiksa yakni MH. Tersangka yang menjabat sebagai Kabid Asset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak bisa hadir karena karena orang tuanya meninggal," ujarnya.

Kejati Riau rencana akan melakukan pemanggilan terhadap MH pekan depan. Sementara itu penyidik Pidsus Kejati segera menyelesaikan berkas tersangka untuk diserahkan ke JPU untuk penuntutan.

Sugeng mengungkapkan, dalam kasus pembebasan lahan Pelabuhan Dorak, negara dirugikan hingga Rp2. 185. 062. 000. Modus korupsi pembebasan lahan Pembangunan Pelabuha Dorak untuk kargo dan penumpang yakni dengan membeli dua bidang tanah melalui broker. Belakangan diketahui tanah tersebut bersengketa.

Pengadaan ganti rugi lahan pelabuhan tersebut bermasalah. Selain itu sampai saat ini pelabuhan tersebut tidak bisa dikuasi pemerintah karena lahannya bersengketa. Hingga saat ini proyek multi years yang menggunakan dana APBD Pemkab Meranti Rp2,2 miliar terbengkalai," terangnya.

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah memeriksa Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Enter your email address to get update from Kompi Ajaib.
Print PDF
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Copyright © 2013. BERITA OKNUM - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger